Show simple item record

dc.contributor.authorAqdamana, Tsabbit
dc.date.accessioned2025-07-29T03:06:57Z
dc.date.available2025-07-29T03:06:57Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57243
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi selalu terjadinya pergeseran penyelesaian sengketa hasil Pilkada, pergeseran pertama pada 2008 sampai yang terakhir pergeseran pada 2022. Hal ini menunjukan kondisi kebimbangan terhadap lembaga mana yang berwenang menangani perselisihan hasil Pilkada, untuk saat ini pergeseran terakhir dimana Mahkamah Konstitusi yang berwenang menyelesaikan sengkata hasil Pilkada berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022, adanya Putusan MK tersebut menjadi solusi terakhir dan tercepat karena Pilkada 2024 sudah dekat apalagi pertengahan 2023 sudah mulai tahapannya. Kalaupun sudah ada Putusan MK tersebut, belum menyelesaikan ketidakjelasan lembaga mana yang berwenang menangani sengketa hasil Pilkada. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, mengapa terjadi pergesaran penyelesian sengketa hasil pemilihan kepala daerah pasca reformasi? Kedua, apa implikasi pergeseran tersebut terhadap penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah pasca reformasi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan undang-undang, historis dan konseptual, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, buku dan jurnal, bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, persoalan pokok mengapa bisa terjadi pergeseran terus menurus karena desain konstitusi yang menyatakan Pilkada masuk rezim pemerintah daerah dan persolan perbedaan penafsiran konstitusi. Kedua, implikasi dari pergeserannya adalah ketidakpastian hukum lembaga penyelenggara pilkada seharunya bukan KPU karena Pilkada tidak masuk rezim Pemilu melainkan rezim pemda dan lembaga yang berwenang untuk penyelesaian sengketa hasil Pilkada menjadi tidak jelas karena selalu bergeser. Saran yang dapat diajukan yaitu: kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada berada ditangan MK, saran yang kedua ini bisa dilakukan melalui amandemen konstitusi pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga persoalan Pilkada masuk rezim Pemilu terselesaikan melalui amandamen bukan hanya melalui penafsiran kontitusi oleh MK, sehingga kewenangan MK menjadi jelas.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPergeseranen_US
dc.subjectSengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerahen_US
dc.subjectPasca Reformasien_US
dc.titlePergeseran Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pasca Reformasien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20912096


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record