| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi selalu terjadinya pergeseran penyelesaian sengketa
hasil Pilkada, pergeseran pertama pada 2008 sampai yang terakhir pergeseran pada
2022. Hal ini menunjukan kondisi kebimbangan terhadap lembaga mana yang
berwenang menangani perselisihan hasil Pilkada, untuk saat ini pergeseran terakhir
dimana Mahkamah Konstitusi yang berwenang menyelesaikan sengkata hasil
Pilkada berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022,
adanya Putusan MK tersebut menjadi solusi terakhir dan tercepat karena Pilkada
2024 sudah dekat apalagi pertengahan 2023 sudah mulai tahapannya. Kalaupun
sudah ada Putusan MK tersebut, belum menyelesaikan ketidakjelasan lembaga
mana yang berwenang menangani sengketa hasil Pilkada. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah pertama, mengapa terjadi pergesaran penyelesian sengketa
hasil pemilihan kepala daerah pasca reformasi? Kedua, apa implikasi pergeseran
tersebut terhadap penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah pasca
reformasi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan
menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan undang-undang, historis dan
konseptual, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur, buku dan
jurnal, bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini
menyimpulkan, pertama, persoalan pokok mengapa bisa terjadi pergeseran terus
menurus karena desain konstitusi yang menyatakan Pilkada masuk rezim
pemerintah daerah dan persolan perbedaan penafsiran konstitusi. Kedua, implikasi
dari pergeserannya adalah ketidakpastian hukum lembaga penyelenggara pilkada
seharunya bukan KPU karena Pilkada tidak masuk rezim Pemilu melainkan rezim
pemda dan lembaga yang berwenang untuk penyelesaian sengketa hasil Pilkada
menjadi tidak jelas karena selalu bergeser. Saran yang dapat diajukan yaitu:
kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada berada ditangan MK, saran yang
kedua ini bisa dilakukan melalui amandemen konstitusi pada Pasal 18 ayat (4) dan
Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945, sehingga persoalan Pilkada masuk rezim Pemilu
terselesaikan melalui amandamen bukan hanya melalui penafsiran kontitusi oleh
MK, sehingga kewenangan MK menjadi jelas. | en_US |