PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD KOTA YOGYAKARTA TERHADAP ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2016/2017 BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG APBD
Abstract
Peneltian ini mengkaji tentang “pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Yogyakarta terhadap APBD tahun 2016/2017 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang APBD. Ada dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Yogyakarta terhadap APBD tahun 2016/2017 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang APBD dan faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Yogyakarta terhadap APBD tahun 2016/2017 Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data penelitian dilakukan dengan wawancara dengan narasumberdan dilengkapi dengan studi pustaka. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam menganalisis data dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengawasan terhadap APBD Kota Yogyakarta adalah tanggung jawab DPRD Kota Yogyakarta. Dan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap APBD, DPRD Kota Yogyakarta mempunyai beberapa kendala diantaranya perbedaan ritme waktu pengawasan antara DPRD Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, dan kelemahan lainnya ialah kurangnya sumber daya manusia. Dan sebaiknya DPRD Kota Yogyakarta lebih meningkatkan kinerja pengawasan terhadap APBD Kota Yogyakarta dengan dibantu oleh staff ahli.
Collections
- Law [2308]