Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Indonesia (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024)
Abstract
Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menimbulkandilema terhadap kualitas demokrasi lokal di Indonesia. Pilkada 2024 kembali
diwarnai oleh kemunculan calon tunggal di sejumlah daerah, meskipun MahkamahKonstitusi (MK) telah mengeluarkan beberapa putusan penting yang bertujuanmengatur dan mengantisipasi kondisi tersebut, di antaranya Putusan MKNomor
100/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Tesis ini bertujuanuntuk mengkaji penyebab terjadinya calon tunggal dalam Pilkada, menganalisisrelevansi kedua putusan tersebut dalam mengantisipasi calon tunggal, serta menyusunkonsep strategis untuk mencegah terulangnya fenomena ini di masa depan. Penelitianini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah regulasi perundang- undangan dan putusan MK, serta meninjau peran partai politik dalamprosespencalonan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa selain karena hambatan sistemikdalam pencalonan, lemahnya rekrutmen politik oleh partai menjadi faktor utamamunculnya calon tunggal. Meskipun Putusan MK memberikan dasar hukumbagi
keberadaan calon tunggal dan menurunkan ambang batas pencalonan, pelaksanaannya belum optimal untuk mendorong kompetisi yang sehat danpartisipasi politik yang luas. Oleh karena itu, diperlukan reformasi mekanismepencalonan yang lebih inklusif, transparan, dan partisipatif guna memperkuat
demokrasi lokal di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1540]
