Status Cyber Soldier dalam Hukum Internasional dan Pengaturannya di Indonesia
Abstract
Kemajuan teknologi digital telah mengubah wilayah dan cakupan peperangan
modern, salah satunya meliputi kemunculan cyber soldier atau personel siber yang
kerap kali berasal dari kalangan warga sipil namun berperan langsung dalam
konflik bersenjata. Keterlibatan mereka memunculkan pertanyaan penting dalam
Hukum Internasional, terutama mengenai status hukum, perlindungan, dan batasan
partisipasi dalam perang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana
hukum internasional, khususnya merujuk Tallinn Manual, mengatur keberadaan
cyber soldier, serta bagaimana Indonesia seharusnya merespons fenomena ini
melalui kebijakan hukum nasional. Dengan menggunakan metode penelitian
normatif dan pendekatan historis, konseptual, serta perundang-undangan,
penelitian ini menemukan bahwa belum ada instrumen hukum internasional yang
mengikat secara eksplisit mengenai cyber soldier. Kekosongan ini menimbulkan
risiko penyalahgunaan ruang siber oleh negara atau aktor non-negara tanpa adanya
pertanggungjawaban yang jelas. Negara Indonesia sendiri memiliki rencana
mengenai pembentukan Matra Siber dinilai sebagai langkah strategis, namun harus
diiringi dengan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sejalan
dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam Hukum Humaniter Internasional.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi nasional yang adaptif serta
partisipasi Indonesia secara aktif dalam membentuk persetujuan global mengenai
aturan perang siber di masa depan.
Collections
- Master of Law [1540]
