• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN HUKUM HARTA BERSAMA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

    Thumbnail
    View/Open
    skripsi scan.pdf (774.8Kb)
    Date
    2018-02-06
    Author
    HUSNUL ALVIFAH, 11410375
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Hukum Harta Bersama setelah terjadinya perceraian di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumusan masalah yang diajukan yaitu apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama setelah perceraian ?Bagaimanakah mekanisme pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian di daerah istimewa Yogyakarta ?Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis empiris Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi dokumen/pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan Hasil studi ini menunjukkan Hakim memberikan pertimbangan atas putusan mengenai pembagian harta bersama, hakim mendasarkan putusan atas adanya bukti-bukti dipersidangan baik berupa pengakuan tergugat dan penggugat. dalam materi gugatan mengenai pembagian harta lebih mendasarkan pada pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 yang isinya harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama dan pasal 91 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang isinya harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat berharga. Mekanisme pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian harta bersama tersebut dibagi dua dengan ketentuan, bahwa harta bawaan, harta yang diperoleh, dengan hibah dari pihak masing-masing suami isteri dan harta yang diperoleh melalui warisan harus dipisahkan terlebih dahulu kecuali kalau harta tersebut telah dilakukan perjanjian, maka ia juga ikut terbagi. Penelitian ini merekomendasikan sebaiknya suami istri melakukan investarisasi terhadap harta masing-masing. Hendaknya sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat juga tergugat mengumpulkan alat bukti mengenai kepemilikan harta sesudah dan sebelum terjadinya perceraian untuk menghindari masuknya harta yang tidak termasuk dalam harta bersama sehingga tidak ikut dibagi dalam putusannya.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/5709
    Collections
    • Law [3440]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV