KEDUDUKAN HUKUM HARTA BERSAMA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Hukum Harta Bersama setelah
terjadinya perceraian di Daerah Istimewa Yogyakarta. Rumusan masalah yang
diajukan yaitu apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus
perkara pembagian harta bersama setelah perceraian ?Bagaimanakah
mekanisme pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian di daerah
istimewa Yogyakarta ?Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis empiris
Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi
dokumen/pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan
Hasil studi ini menunjukkan Hakim memberikan pertimbangan atas putusan
mengenai pembagian harta bersama, hakim mendasarkan putusan atas adanya
bukti-bukti dipersidangan baik berupa pengakuan tergugat dan penggugat. dalam
materi gugatan mengenai pembagian harta lebih mendasarkan pada pasal 35
ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 yang isinya harta benda yang diperoleh selama
perkawinan menjadi harta benda bersama dan pasal 91 ayat (2) Kompilasi
Hukum Islam yang isinya harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda
tidak bergerak, benda bergerak dan surat berharga. Mekanisme pembagian harta
bersama setelah terjadinya perceraian harta bersama tersebut dibagi dua dengan
ketentuan, bahwa harta bawaan, harta yang diperoleh, dengan hibah dari pihak
masing-masing suami isteri dan harta yang diperoleh melalui warisan
harus dipisahkan terlebih dahulu kecuali kalau harta tersebut telah dilakukan
perjanjian, maka ia juga ikut terbagi. Penelitian ini merekomendasikan sebaiknya
suami istri melakukan investarisasi terhadap harta masing-masing. Hendaknya
sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat juga tergugat
mengumpulkan alat bukti mengenai kepemilikan harta sesudah dan sebelum
terjadinya perceraian untuk menghindari masuknya harta yang tidak termasuk
dalam harta bersama sehingga tidak ikut dibagi dalam putusannya.
Collections
- Law [2308]