Peranan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sleman dalam Penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2024 (Studi Terhadap Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa)
Abstract
Secara umum, Bawaslu menjalankan peranan sentral dalam menjaga kemurnian dan
integritas proses pemilu agar berlangsung secara adil, bebas, dan demokratis. Netralitas
Kepala Desa dan Aparatur Desa menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa setiap
peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang setara tanpa keberpihakan dari pihak
pemerintah desa. Penelitian ini disusun dalam dua rumusan masalah. Pertama,
Bagaimana peranan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam memetakan problem netralitas
Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu Legislatif 2024? Kedua, Bagaimana proses
tindaklanjut Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap pelanggaran netralitas Kepala Desa
dan Perangkat Desa dalam Pemilu Legislatif 2024? Metode penelitian yang digunakan
yaitu normatif-empiris, yang mengkaji dan menelaah permasalahan hukum yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan (field research).
Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini
menyimpulkan yaitu: Pertama, Bawaslu Kabupaten Sleman berperan penting dalam
mengidentifikasi permasalahan terkait netralitas ASN pada pelaksanaan pemilu
legislatif 2024, melalui berbagai langkah strategis, seperti pelaksanaan pengawasan
yang terarah, kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta pengembangan
inisiatif seperti program desa anti politik uang sebagai upaya pencegahan terhadap
praktik politik yang tidak sehat ditingkat desa. Kedua, proses tindaklanjut Bawaslu
terhadap pelanggaran netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dimulai dari
penerimaan laporan dan identifikasi langsung atas temuan di lapangan. Setelah
melakukan kajian awal, Bawaslu mengklasifikasikan dugaan pelanggaran tersebut ke
dalam kategori pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan hasil tersebut, Bawaslu kemudian merekomendasikan sanksi adminsitratif
dan kode etik kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Kabupaten Sleman
sebagai instansi pembina aparatur desa. Selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Kalurahan meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bupati Sleman selaku otoritas
yang berwenang memberikan sanksi. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang
bersangkutan diberikan sanksi administratif dan teguran secara lisan atas tindakan yang
dinilai tidak sesuai dengan prinsip netralitas dalam Pemilu Legislatif 2024.
Collections
- Master of Law [1540]
