Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Moi Atas Pembebasan Lahan untuk Kawasan Perkantoran di Provinsi Papua Barat Daya
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat Moi dalam konteks proses pembebasan lahan milik
Masyarakat Adat Moi untuk kepentingan pembangunan kawasan perkantoran
Provinsi Papua Barat Daya. Fokus utama pada penelitian ini adalah pada
perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat Moi, khususnya yang terdampak
langsung atas pembangunan tersebut. Penelitian ini mengkaji sejauh mana
ketentuan dalam Perda tersebut diterapkan oleh pemerintah, serta bagaimana
keterlibatan Masyarakat Hukum Adat Moi dalam proses pengambilan keputusan
dan pemberian ganti rugi sebagai bentuk penghormatan atas keberadaan
Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer
dari hasil observasi lapangan dan wawancara, serta data sekunder dari peraturan
perundang-undangan dan literatur hukum. Data dianalisis dengan pemeriksaan
data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematis data. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwasanya pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam proses
pembebasan lahan untuk kepentingan kawasan perkantoran Provinsi Papua Barat
Daya telah melindungi hak-hak Masyarakat Adat Moi khususnya Marga Malaseme
Klablim yang terkena dampak langsung secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah memenuhi asas-asas yang
ada pada PERDA No. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat Moi yaitu partisipasi, keadilan, transparansi, kesetaraan,
kepentingan umum, kepastian hukum, keselarasan dan keberlanjutan lingkungan.
Masyarakat yang terkena dampak secara langsung atas pembangunan tersebut telah
mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil melalui musyawarah. Selain itu,
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga telah memenuhi asas-asas yang ada
pada Pasal 4 PERDA No 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat Moi yang tercermin dari adanya sosialisasi sebelum
adanya kegiatan pembangunan, keterlibatan aktif masyarakat dalam proses
pembangunan, dan jaminan kepastian hukum apabila terjadi sengketa di kemudian
hari.
Collections
- Master of Law [1540]
