• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Moi Atas Pembebasan Lahan untuk Kawasan Perkantoran di Provinsi Papua Barat Daya

    Thumbnail
    View/Open
    23912039 Bab 1.pdf (318.8Kb)
    23912039 Daftar Pustaka.pdf (224.1Kb)
    Date
    2025
    Author
    Fernanda, Sultan Zora
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi dalam konteks proses pembebasan lahan milik Masyarakat Adat Moi untuk kepentingan pembangunan kawasan perkantoran Provinsi Papua Barat Daya. Fokus utama pada penelitian ini adalah pada perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat Moi, khususnya yang terdampak langsung atas pembangunan tersebut. Penelitian ini mengkaji sejauh mana ketentuan dalam Perda tersebut diterapkan oleh pemerintah, serta bagaimana keterlibatan Masyarakat Hukum Adat Moi dalam proses pengambilan keputusan dan pemberian ganti rugi sebagai bentuk penghormatan atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak Masyarakat Hukum Adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dari hasil observasi lapangan dan wawancara, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Data dianalisis dengan pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan kawasan perkantoran Provinsi Papua Barat Daya telah melindungi hak-hak Masyarakat Adat Moi khususnya Marga Malaseme Klablim yang terkena dampak langsung secara filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah memenuhi asas-asas yang ada pada PERDA No. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi yaitu partisipasi, keadilan, transparansi, kesetaraan, kepentingan umum, kepastian hukum, keselarasan dan keberlanjutan lingkungan. Masyarakat yang terkena dampak secara langsung atas pembangunan tersebut telah mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil melalui musyawarah. Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga telah memenuhi asas-asas yang ada pada Pasal 4 PERDA No 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi yang tercermin dari adanya sosialisasi sebelum adanya kegiatan pembangunan, keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan, dan jaminan kepastian hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57085
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV