| dc.description.abstract | Kontrol masyarakat terhadap penguasa dapat dilakukan melalui judicial review di
Mahkamah Konstitusi, Namun, tidak semua masyarakat berhak mengajukan
permohonan ke Mahkamah Konstitusi, dikarenakan terdapat syarat yang harus
dipenuhi agar masyarakat dapat memperoleh status legal standing. Status legal
standing inilah yang menjadi tolak ukur apakah permohonan dapat diterima untuk diuji
atau tidak. Mahkamah Konstiusi dalam menentukan legal standing pemohon judicial
review sangat beragam. Legal standing dapat ditentukan sebelum, sesudah, atau bahkan
bersamaan dengan mempertimbangkan pokok permohonan. Penelitian ini mengkaji
tentang apa pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam menentukan legal standing
pemohon dan bagaimana konsep penentuan legal standing dalam pengujian undangundang di Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan
komparatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, putusan
pengadilan, doktrin, dan konsep penerapan legal standing di beberapa negara. Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa, penentuan legal standing di Mahkamah
Konstitusi dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti: berlaku atau tidaknya undangundang yang diajukan, adanya keadaan mendesak, tidak ada batasan yang jelas antara
tahap pemeriksaan pendahuluan dengan tahap pemeriksaan persidangan, tidak adanya
standar baku untuk menilai kerugian pemohon, dll. Adapun, konsep penentuan legal
standing Mahkamah Konstitusi ke depan perlu adanya pengaturan terkait batas waktu
yang jelas dalam penentuan legal standing pemohon. | en_US |