TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN HUKUM ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT DEMI TERCAPAINYA ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi penegekan hukum dalam konteks hukum acara pemeriksaan studi kasus di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Rumusan masalah yang penulis ajukan adalah apakah dasar pertimbangan penuntut umum tidak menggunakan hukum acara pemeriksaan singkat pada suatu perkara padahal mudah pembuktianya dan sederhana penerapan hukumnya?; dan Apakah kewenangan mutlak penuntut umum dalam menentukan hukum acara pemeriksaan dapat menghambat tercapainya Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan?.Penelitian ini termasuk dalam bentuk empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan wawancara purposive sampling kepada hakim,jaksa penuntut umum serta ahli hukum acara pidana, kemudian dianalisa dan disajikan dalam bentuk analisis hukum. Analisis ini dilakukan dengan pendekatan sosiologis yuridis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan penuntut umum dalam menentukan hukum acara pemeriksaan tidak berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan minimnya pemahaman penunutut umum dalam mengajukan perkara dengan acara singkat,tidak adanya ukuran yang jelas mengenai pembuktian yang mudah dan penerapan hukumnya sederhana dan saksi yang sering tidak hadir dalam persidangan serta adanya hubungan angka kredit bagi jaksa mengingat statusnya sebagai PNS fungsional. Peneltian ini menyarankan agar memberikan pemahaman yang lebih mengenai pengajuan perkara dengan acara singkat, merekonstruksi peraturan perundang-undangan tentang ketentuan penggunaan acara singkat dan angka kredit bagi jaksa, serta mengilangkan kewenangan mutlak penuntut umum dalam menentukan hukum acara pemeriksaan
Collections
- Law [2504]