| dc.description.abstract | Pelaksanaan penanaman modal asing berpotensi terjadinya sengketa antara
pemerintah dengan negara penanam modal asing. Sengketa tersebut salah satunya
dapat diselesaikan melalui jalur diluar pengadilan yakni melalui lembaga arbitrase.
Untuk proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional di Indonesia
dapat diselesaikan melalui arbitrase ICSID. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis tata cara penyelesaian sengketa antara Churchill Mining Plc dengan
Pemerintah Indonesia melalui arbitrase ICSID, serta menganalisis hambatanhambatan yang terjadi dalam penyelesian sengketa antara Churchill Mining Plc
dengan Pemerintah Indonesia melalui arbitrase ICSID. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian normatif dengan bahan hukum serta penggunaan pendekatan
perundang-undangan serta pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yakni tata
cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase ICSID berdasarkan ketentuan
Konvensi ICSID yakni, bermula dari permintaan untuk arbitrase, pendirian panel
arbitrase, kekuatan dan fungsi dari tribunal, hingga kepada pemberlakuan
pembatalan putusan arbitrase. Dilihat dalam kasus Churchill Mining Plc, dimana
Indonesia dimenangkan dalam sengketa ini karena berhasil mengungkap
kecurangan yang dilakukan oleh pihak Churchill dalam gugatan yang diajukannya.
Hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase ICSID yakni
berupa hambatan yuridis dan non yuridis, hambatan yuridis berpengaruh dalam
kebijakan formulasinya berdasarkan aturan yang berlaku, sedangkan hambatan non
yuridis berupa hambatan teknis yang menjadi kendala dalam proses bersengketa.
Sehubungan dengan kasus ini, pihak penggugat belum melakukan
tanggungjawabnya secara penuh kepada Pemerintah Indonesia terkait dengan ganti
rugi yang harus dipenuhi atas kekalahan yang dialami dalam sengketa ini. | en_US |