Cyber PR Pemerintah Kabupaten Magelang dalam Implementasi Kebijakan “Satu Data Indonesia” (Studi Kasus terhadap Website Pusaka Gemilang oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang)
Abstract
Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan data nasional tertera dalam
Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Diskominfo Kabupaten Magelang
merupakan instansi daerah yang berkewajiban mengimplementasikan SDI. Dalam
perkembangannya, peneliti menemukan kecenderungan implementasi SDI yang masih menemui
banyak tantangan berkaitan dengan perubahan sistem digitalisasi data. Penelitian bertujuan
mengetahui implementasi kebijakan SDI oleh Diskominfo Kabupaten Magelang beserta penerapan
cyber PR dalam implementasi. Pendekatan yang dipakai ialah kualitatif dengan pisau analisis teori
Edward III dan teknik pengambilan data wawancara, observarsi, studi dokumentasi.Temuan
penelitian menunjukan implementasi SDI oleh Diskominfo Kabupaten Magelang dilakukan dengan
mengoptimalkan penerapan cyber PR dan masih belum optimal. Faktor penghambat berkaitan
dengan adanya ego sektoral, kurangnya publikasi, SDM yang belum sepenuhnya ahli, keamanan data
dan pemahaman regulasi SDI. Sementara itu, faktor pendukung terletak pada telah
terimplementasikannya kebijakan sejak Januari 2021 dengan sambutan baik publik, adanya
komitmen kuat implementor beserta terpenuhinya poin disposisi dan struktur birokrasi.
Collections
- Communication [1409]
