Kebijakan Legislatif dan Penerapannya Terkait Tindak Pidana di Bidang Perikanan
Abstract
Penelitian ini mengkaji kebijakan legislatif tindak pidana di bidang perikanan dan penerapannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkonsepsikan hukum
sebagai norma meliputi nilai-nilai, hukum positif dan putusan pengadilan. Hasil
penelitian ini adalah kebijakan legislatif terkait penanggulangan tindak pidana di
bidang perikanan termuat dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Undang-Undang Perikanan tersebut mengatur ketentuan pidana perikanan sebagiamana termuat dalam Pasal 84 hingga Pasal 104, yaitu tentang tindak pidana di bidang perikanan, pertanggungjawaban pidana, dan sistem pemidanaannya. Penerapan kebijakan legislatif tersebut belum efektif karena kebijakan legislatif sebagai substansi hukum penanggulangan tindak pidana di bidang perikanan tidak mengatur pertanggungjawaban korporasi, ketentuan minimum khusus, pelaksanaan pidana denda, dan sanksi tindakan. Hal ini disebabkan karena kebijakan legislatif tersebut memiliki beberapa kelemahan, yaitu tidak diaturnya sistem pertanggungjawaban korporasi, dan terkait sistem pemidanaan, Undang-Undang Perikanan tidak mengatur ketentuan minimum khusus, dan belum
diaturnya pelaksanaan pidana denda, dan tidak menerapkan sanksi tindakan.
Collections
- Master of Law [1449]