Tanggung Gugat Developer Dalam Jual Beli Kondominium Best Western Yogyakarta
Abstract
Perjanjian jual beli dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih, yaitu pihak penjual (developer, PT. G.A.J) dan pihak pembeli (calon pemilik kondominium, Ny. Y.). Untuk memenuhi syarat perjanjian jual beli tersebut, sudah diatur didalam Pasal 1320 KUHPerd. Dalam pembelian kondominium (condotel) juga sudah diatur didalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Seiring dengan berjalannya waktu, pihak penjual melakukan tindakan wanprestasi terhadap perjanjian perikatan jual beli (PPJB) yang sudah disepakati dan di tanda tangani kedua belah pihak secara notarial di notaris Sleman Yogyakarta, dengan tidak melanjutkan pembangunan dan terhenti informasi tentang kondominium (condotel) tersebut. Penulis menyimpulkan dengan rumusan masalah yaitu bagaimana tanggung gugat developer dalam jual beli kondominium (condotel) Best Western (studi kasus gagal serah satuan unit kondominium). Para pembeli (kreditor) salah satunya yaitu Ny. Y., mengadukan dan mensomasi PT G.A.J melalui kuasa hukumnya untuk memproses tentang tindakan wanprestasi yang telah dilakukan dan memenuhi unsur-unsur wanprestasi itu sendiri. Penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat Empiris-Yuridis. Penulis menggunakan sumber data primer dan data sekunder dan semuanya disusun secara dekskriptif-kualitatif. Hasilnya para pembeli merasa dirugikan atas tindakan wanprestasi oleh pihak penjual, dan tidak ada tanggung gugat yang dilakukan oleh developer, hingga kini kasus masih bergulir dan belum ada putusan pengadilan
Collections
- Law [2308]