PERAN DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG DALAM ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI TANAH NON PERTANIAN DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Peran Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dalam Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana peran Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dalam alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Sleman? Dan Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi non-pertanian yang tidak memiliki izin?. Studi ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan fungsi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman dalam alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Sleman. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Dengan teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi pustaka dan wawancara terhadap narasumber yang berada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman. Kemudian hasil wawancara akan dilakukan analisa sehingga mendapat kesimpulan. Hasil studi ini menunjukan bahwa peran Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dalam alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Sleman sudah cukup baik, namum masih belum maksimal, masih pembinaan dan pengawasan belum menyeluruh di seluruh pelosok Kabupaten Sleman. Penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi tanah pertanian juga belum maksimal, penegakan sanksi terhadap warga yang melanggar izin alih fungsi belum diterapkan secara efektif. Penelitian ini juga memberikan saran agar meningkatnya kinerja Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Collections
- Law [2308]