PERBANDINGAN KONSEPSI AHLUL HALLI WAL AQDI DALAM TEORI KENEGARAAN ISLAM DAN KONSEPSI LEMBAGA PERWAKILAN DALAM TEORI KENEGARAAN MODERN
Abstract
ABSTRAK
Imam Abul Hasan Ali Al Mawardi mengenalkan konsepsi Ahlul Halli wal Aqdi yang dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khattab sebagai konsep Lembaga Perwakilan dalam Islam. Hal ini sejalan dengan praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu bermusyawarah, baik dengan segenap masyarakat maupun melalui beberapa tokoh masyarakatnya. Dengan ini menunjukkan garis yang sejalan, pada penerapan Lembaga Perwakilan dalam konsep Modern. Dimana praktik Demokrasi Langsung sudah tidak lagi dapat dilaksanakan dengan semakin kompleksnya permasalahan dan semakin luasnya cakupan wilayah sebuah negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai turunan Lembaga Perwakilan Modern ternyata memliki konsep yang sama dengan Ahlul Halli wal Aqdi. Melalui penelitian dengan metode pendekatan perbandingan, kedua lembaga tersebut dianalisis. Data yang diperoleh dengan normatif kualitatif tersebut kemudian dikelompokkan menjadi persamaan dan perbedaan terhadap kedua lembaga perwakilan tersebut. Pada dasarnya, secara konsep awal dari keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kecenderungan untuk dipersamakan dengan Ahlul Halli wal Aqdi. Hanya saja, terjadinya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 menjadi titik perubahan yang menonjol dari kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Collections
- Law [2314]