IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO. 74 TAHUN 2016 TENTANG CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA BAGI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PADA PILKADA 2017 DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Berdasarkan data dari Panwaslu Kota Yogyakarta pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta tahun 2017 terdapat dua pasangan calon Incumbent yang maju mencalonkan sebagai Walikota Yogyakarta Periode 2017-2022, mereka adalah Drs. Haryadi Suyuti dan Imam Priyono D Putranto S.E., Msi. berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pasangan calon Incumbent harus melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kemudian ketika seorang Kepala Daerah melakukan cuti kampanye tersebut akan terjadi kekosongan kepemimpinan maka ditunjuk lah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah untuk mengantikan tugas dan wewenang Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah. Hal ini membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang penerapan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta tahun 2017, penelitian akan dilakukan menggunakan pendekatan Normatif Empiris yaitu mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, dengan langkah-langkah antara lain data penelitian diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan penelitian, hasil klasifikasi data selanjutnya disistematiskan, selanjutnya data yang telah disistematiskan kemudian di analisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan, yang kemudian disajikan secara deskriptif. Maka hasil dari penelitian ini adalah penerapan permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta tahun 2017 sudah berjalan cukup baik tanpa ada permasalahan yang menghambat proses cuti dan pelaksanaan tugas dari (Plt.) Walikota Yogyakarta, namun terdapat beberapa kasus yang membuat pelaksanaan tugas (Plt.) Walikota Yogyakarta terkesan kurang baik yaitu tentang gugatan sengketa politik terkait netralitas PNS, yang pada akhirnya tidak terbukti. Dalam pengaturan dan pelaksanaan peraturan Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah terkait Pilkada, pemerintah dan masyarakat harusnya lebih meningkatkan koordinasi untuk mengawasi dan menjaga pelaksanaannya, serta seharusnya pemerintah dapat merumuskan peraturan yang mengatur tentang calon Incumbent dan tugas serta wewenang Pelaksana Tugas Kepala Daerah secara lebih lengkap dan jelas supaya nantinya dalam penerapannya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang diberikan dan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan politik semata.
Collections
- Law [2308]