KEPATUHAN MASYARAKAT KOTA YOGYAKARTA TERHADAP UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI TERHADAP FENOMENA MODIFIKASI MOBIL DI KOTA YOGYAKARTA)
Abstract
Penelitian ini berjudul “Kepatuhan Masyarakat Kota Yogyakarta Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Terhadap Fenomena Modifikasi Mobil Di Kota Yogyakarta)”. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepatuhan masyarakat Kota Yogyakarta terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan faktor apa saja yang mempengaruhi ketidakpatuhan masyarakat Kota Yogyakarta terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta bagaimana peran pemerintah Kota Yogyakarta dalam menyikapi fenomena modifikasi mobil yang terjadi di Kota Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis penelitian Yuridis-Sosiologis dengan menggunakan data-data asli yang diperoleh dari wawancara dengan informan atau responden yang bersangkutan.
Penelitian ini menghasilkan bahwa masih kurangnya tingkat kepatuhan masyarakat Kota Yogyakarta terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dengan modifikasi mobil, hal tersebut dipertegas dengan masih banyak masyarakat yang memodifikasi mobilnya tanpa menghiraukan aturan persyaratan teknis laik jalan suatu kendaraan bermotor. Selain itu faktor yang mempengaruhi ketidakpatuhan masyarakat tersebut terdiri dari faktor internal, faktor eksternal, dan faktor pendukung. Faktor internal yang didapat dari hasil penelitian sebagian besar disebabkan oleh tingginya rasa gengsi seseorang dibidang modifikasi mobil. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh lingkungan club/komunitas mobil yang diikuti oleh pemilik mobil. Faktor pendukung terdiri dari kepentingan pemilik mobil untuk mengikuti ajang lomba balap mobil maupun kontes modifikasi mobil. Peran pemerintah Kota Yogyakarta terkait modifikasi mobil, dalam bertindak melalui aparatur pemerintah yang bersangkutan dibidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Kedua aparatur pemerintah tersebut memilik tujuan yang sama yaitu untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Collections
- Law [2308]