MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) HELSINKI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
MoU Helsinki mampu menghentikan konflik bersenjata di Aceh. MoU Helsinki merupakan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tentang penyelesaian konflik Aceh secara damai berdasarkan hasil perundingan di Helsinki, Finlandia. Upaya resolusi konflik seperti pendekatan militeristik dan otonomi khusus gagal dilakukan oleh pemerintah RI. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah mengapa muncul MoU antara pemerintah Republik Indonesia dengan GAM di Helsinki, Finlandia? Apakah MoU antara pemerintah Republik Indonesia dengan GAM sesuai dengan hukum internasional? Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan menekankan pada penggunaan sumber data sekunder sebagai acuan utama. Metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, conceptual approach dan historis. Hasil penelitian didapatkan bahwa latar belakang adanya MoU Helsinki karena adanya ketidakadilan terhadap masyarakat Aceh, kegagalan upaya resolusi konflik sebelumnya, adanya kepercayaan para pihak, terjadinya tsunami, adanya pihak ketiga yang terpercaya, adanya komitmen Pemerintah RI, dan penurunan tuntutan self-determination menjadi self-government. MoU Helsinki bukan merupakan perjanjian internasional. Saran dari penulisan ini adalah mengutamakan upaya damai sebagai cara penyelesaian konflik, pengawalan pelaksanaan isi MoU Helsinki dan penegakkan kasus pelanggaran HAM.
Collections
- Law [2308]