| dc.description.abstract | Perlindungan hukum terhadap korban tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober
ini menewaskan 135 orang akibat kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang serta
meninggalkan dampak yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat umum.
Penelitian ini mengkaji mengenai: 1) bagaimana perlindungan hukum terhadap korban
kerusuhan di stadion Kanjuruhan; 2) apa upaya yang dilakukan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban terhadap kerusuhan di stadion Kanjuruhan; dan 3) apa yang menjadi
hambatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap korban kerusuhan di stadion Kanjuruhan?. Metode penelitian yang
digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Metode
pengumpulan data primer yang terkumpul melalui kegiatan wawancara dengan petugas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Hasil penelitian menunjukan, pertama,
Pemberian restitusi, kompensasi, konseling, pelayanan medis, bantuan hukum dan
informasi. Bentuk perlindungan dan bantuan kepada korban, tetapi sayangnya tidak ada
restitusi yang diberikan kepada korban, kedua, pemenuhan hak prosedural, medis, dan
psikologis, pendampingan terhadap korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban, ketiga, Kerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum optimal
dan pandangan penegak hukum yang menganggap Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana lebih penting dari pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. | en_US |