| dc.description.abstract | Penelitian ini di latar belakangi adanya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang mengatur mengenai pemberian izin baru di wilayah hutan alam primer dan lahan gambut. Muncul persoalan ketika aturan tersebut dilaksanakan dimana penetapan wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan mengakibatkan penghentian kegiatan terhadap seluruh hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan: Pertama, bagaimana implementasi instruksi presiden nomor 5 tahun 2019 di Kota Pekanbaru. Kedua, apa dampak implementasi instruksi presiden nomor 5 tahun 2019 di Kota Pekanbaru. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan: pertama, implementasi Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut di Kota Pekanbaru masih terus berlaku. Namun, terdapat inkonsistensi dalam penetapan area gambut pada peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut, maka diperlukan penyelarasan terhadap penetapan area pada peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut di Kota Pekanbaru. Kedua, adanya dampak pelaksanaan kebijakan terhadap pemegang hak atas tanah yang kepentingannya terhambat, hak-hak atas tanah yang dimiliki tidak terpenuhi, dan tidak dapat mengajukan hak tanggungan akibat termasuk kedalam areal peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut di Kota Pekanbaru. | en_US |