KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN BAWASLU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Keberadaan lembaga pengawas pemilu semakin dirasa penting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Lembaga pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu mempunyai peranan untuk mengawasi jalannya pemilu serta melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi agar pemilihan umum dapat terselenggara secara jujur, adil dan berkualitas. Undang-undang terbaru yang mengatur mengenai kedudukan, tugas, serta kewenangan Bawaslu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umu., Pengaturan Bawaslu mengalami perubahan jika dibandingkan dengan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum. Terdapat beberapa perubahan mengenai Bawaslu dalam kedua undang-undang ini baik itu tentang kedudukan, dan kewenangannya. Berdasarkan hal tersebut, maka muncul pertanyaan: pertama, bagaimana kedudukan, tugas dan kewenangan Bawaslu menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum?; Kedua, bagaiamana kedudukan, tugas dan kewenangan Bawaslu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data mengguakan studi pustaka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparatif dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, dalam pengaturan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 lebih kuat jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Bawaslu Provinsi yang sebelumnya ad hoc menjadi tetap. Tugas utama Bawaslu adalah pecegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Selain tugas utama tersebut, Bawaslu juga mempunyai beberapa tugas yang lainnya. Dalam menajalankan tugasnya tersebut Bawaslu mempunyai kewenangan menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undang, menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, menyelesaikan sengketa pemilu yang keputusannya bersifat final and binding, membentuk Bawaslu Provinsi, dan mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi. Kedua, pengaturan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lebih luas dan lebih rinci jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Kedudukan Bawaslu diperkuat hingga tingkat Kabupaten/Kota dan berubah menjadi tetap. Tugas Bawaslu bertambah tidak hanya sekedar untuk mengawasi jalannya pemilihan umum namun juga bisa langsung melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Kewenangan Bawaslu juga bertambah yakni bisa memutus pelanggaran administrasi pemilu, berwenang untuk mendiskualifikasi peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang. Bawaslu juga berwenang untuk memediasi bahkan mengajudikasi atau menyelenggarakan pengadilan secara mandiri terhadap sengketa pemilu.
Collections
- Law [2308]