Show simple item record

dc.contributor.authorNusa, Bima Laksana Putra
dc.date.accessioned2025-06-19T04:24:27Z
dc.date.available2025-06-19T04:24:27Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56484
dc.description.abstractPenulisan Hukum pada Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perubahan daluwarsa delik pemalsuan surat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022. Delik pemalsuan surat merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022, terdapat perubahan signifikan terkait dengan unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam tindak pidana tersebut. Putusan ini menekankan pentingnya unsur kerugian dalam tindak pidana pemalsuan surat, sehingga mengubah paradigma penegakan hukum yang sebelumnya lebih fokus pada aspek formalitas. Perubahan ini memiliki implikasi signifikan terhadap penegakan hukum, terutama dalam hal pembuktian dan penentuan jangka waktu daluwarsa. Tulisan ini akan menganalisis secara mendalam putusan MK tersebut, dengan fokus pada perubahan konsep daluwarsa dalam delik pemalsuan surat, serta implikasi hukum yang timbul bagi para pelaku, korban, dan penegak hukum. Analisis akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan dan putusan-putusan pengadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDelik Pemalsuan Suraten_US
dc.subjectDaluwarsaen_US
dc.titleImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/puu-xx/2022 Terhadap Perubahan Konsep Delik Pemalsuanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410346


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record