Show simple item record

dc.contributor.authorWijaya, Faishal Ammar Dwi
dc.date.accessioned2025-06-19T03:49:10Z
dc.date.available2025-06-19T03:49:10Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56479
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji aspek hukum terkait penetapan status terdakwa dalam perkara delik penghinaan, dengan fokus pada pembuktian unsur sengaja dalam Pasal 207 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN.Bil yang mengadili terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal tersebut melalui tindakan reposting yang dinilai sebagai terbuktinya niat penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim berpendapat perbuatan terdakwa, yang mengunggah ulang suatu gambar dengan tulisan bernada penghinaan, memenuhi kriteria "dengan sengaja". Namun, analisis lebih lanjut mengindikasikan bahwa dalam konteks penggunaan platform facebook, niat dan kesengajaan dalam tindakan reposting menjadi faktor utama dalam penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tersebut. Dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap Presiden harus diadili sebagai delik aduan, penelitian ini menyoroti ketidakpastian hukum dan perlunya harmonisasi antara putusan pengadilan dan norma konstitusi untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenghinaan Terhadap Penguasaen_US
dc.subjectPosting Ulangen_US
dc.titleAnalisis Ketepatan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Pada Perkara Delik Penghinaan Terhadap Penguasa Tanpa Adanya Aduan (Studi Kasus Tentang Perkara Pidana No.81/Pid.Sus/2018/PN.Bil)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410527


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record