Analisis Ketepatan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Pada Perkara Delik Penghinaan Terhadap Penguasa Tanpa Adanya Aduan (Studi Kasus Tentang Perkara Pidana No.81/Pid.Sus/2018/PN.Bil)
Abstract
Penelitian ini mengkaji aspek hukum terkait penetapan status terdakwa dalam perkara delik penghinaan, dengan fokus pada pembuktian unsur sengaja dalam Pasal 207 KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN.Bil yang mengadili terdakwa terbukti memenuhi unsur pasal tersebut melalui tindakan reposting yang dinilai sebagai terbuktinya niat penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim berpendapat perbuatan terdakwa, yang mengunggah ulang suatu gambar dengan tulisan bernada penghinaan, memenuhi kriteria "dengan sengaja". Namun, analisis lebih lanjut mengindikasikan bahwa dalam konteks penggunaan platform facebook, niat dan kesengajaan dalam tindakan reposting menjadi faktor utama dalam penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tersebut. Dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap Presiden harus diadili sebagai delik aduan, penelitian ini menyoroti ketidakpastian hukum dan perlunya harmonisasi antara putusan pengadilan dan norma konstitusi untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
Collections
- Law [3376]
