Show simple item record

dc.contributor.authorUlfi, Hikmah Rahmayani
dc.date.accessioned2025-06-17T08:12:40Z
dc.date.available2025-06-17T08:12:40Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56449
dc.description.abstractHingga saat ini suku Tolaki masih memberlakukan Hukum Adat yang disebut Kalo Sara. Kalo sara dipatuhi oleh masyarakat suku Tolaki ataupun para penegak hukum yang memiliki kesadaran hukum adat, dikarenakan ditemukannya pengaruh kesadaran hukum adat dalam penyelesaian delik adat, baik ketika hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku ataupun ketika ketua adat akan menyelesaikan kasus delik adat. Namun, pada penyelesaian yang dilakukan melalui hukum adat jika salah satu pihak tidak menyepakati maka akan dikembalikan lagi ke penyelesaian melalui pengadilan. Namun bagaimana jika para pihak sudah menyepakati penyelesaian melalui Hukum adat Tolaki, tetapi salah satu pihak yang sudah dibebankan pertanggung jawaban yang memberatkan namun tetap dilaporkan ke pihak berwajib. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai terdakwa yang telah dihukum dengan sanksi adat oleh lembaga adat tolaki namun diadili juga oleh pengadilan untuk kedua kalinya. Hasil penelitian ini menunjukan Hakim tidak menjadikan putusan lembaga Peradilan Adat sebagai suatu dasar yang meringankan bagi terdakwa atau penghapusan pemidanaan sebagaimana yurisprudensi (Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pid 1998). Putusan lembaga adat tidak mempengaruhi keputusan hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Saran yang dapat diberikan peneliti, perlu adanya jaminan yang tegas terhadap hal ini berupa peraturan perundang-undangan agar adanya kejelasan hukum yang jelas bagi pelaku yang mencari keadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKalo Saraen_US
dc.subjectTolakien_US
dc.subjectHukum Adaten_US
dc.subjectPeradilan Adaten_US
dc.subjectSanksi Adaten_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titlePengabaian Hakim atas Penjatuhan Sanksi Adat Kalosara Suku Tolaki terhadap Terdakwa Kasus Tindak Pidana Asusila (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 576/Pid.Sus/2021/PN.KDI Jo Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 2/PID.SUS/2022/PT.KDI)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410292


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record