Pengabaian Hakim atas Penjatuhan Sanksi Adat Kalosara Suku Tolaki terhadap Terdakwa Kasus Tindak Pidana Asusila (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 576/Pid.Sus/2021/PN.KDI Jo Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 2/PID.SUS/2022/PT.KDI)
Abstract
Hingga saat ini suku Tolaki masih memberlakukan Hukum Adat yang disebut Kalo
Sara. Kalo sara dipatuhi oleh masyarakat suku Tolaki ataupun para penegak
hukum yang memiliki kesadaran hukum adat, dikarenakan ditemukannya pengaruh
kesadaran hukum adat dalam penyelesaian delik adat, baik ketika hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap pelaku ataupun ketika ketua adat akan
menyelesaikan kasus delik adat. Namun, pada penyelesaian yang dilakukan melalui
hukum adat jika salah satu pihak tidak menyepakati maka akan dikembalikan lagi
ke penyelesaian melalui pengadilan. Namun bagaimana jika para pihak sudah
menyepakati penyelesaian melalui Hukum adat Tolaki, tetapi salah satu pihak yang
sudah dibebankan pertanggung jawaban yang memberatkan namun tetap
dilaporkan ke pihak berwajib. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai
terdakwa yang telah dihukum dengan sanksi adat oleh lembaga adat tolaki namun
diadili juga oleh pengadilan untuk kedua kalinya. Hasil penelitian ini menunjukan
Hakim tidak menjadikan putusan lembaga Peradilan Adat sebagai suatu dasar yang
meringankan bagi terdakwa atau penghapusan pemidanaan sebagaimana
yurisprudensi (Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pid 1998). Putusan lembaga
adat tidak mempengaruhi keputusan hakim menjatuhkan hukuman terhadap
terdakwa. Saran yang dapat diberikan peneliti, perlu adanya jaminan yang tegas
terhadap hal ini berupa peraturan perundang-undangan agar adanya kejelasan
hukum yang jelas bagi pelaku yang mencari keadilan.
Collections
- Law [3376]
