Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pemindanaan pada Kasus Penganiayaan yang menyebabkan Kematian (Studi Kasus Putusan No.1466 K/pid/2024)
Abstract
Penulis mengangkat penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan
putusan pemidanaan pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian
berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 dengan menganalisis
pertimbangan hakim dan fakta-fakta di persidangan yang menyatakan terdakwa dijatuhkan
sanksi pidana dengan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP apakah sudah tepat. Berdasarkan
pada konsep teori ajaran kausalitas conditio sine qua non bahwa suatu peristiwa dapat sebagai
sebab apabila peristiwa itu dihilangkan, maka akibatnya juga tidak terjadi. Pada persidangan
hakim berpendapat bahwa bukti visum et repertum yang diajukan sebagai bukti alasan kematian
korban akibat penganiayaan belum cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah. Berdasarkan
pertimbangan hakim terhadap fakta di persidangan melalui saksi dan bukti CCTV masih kurang,
maka hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa menghindari
tanggung jawab serta tidak dapat menjaga korban adalah pacarnya sendiri, kemudian terdakwa
juga tidak mengakui perbuatannya di persidangan sehingga menyebabkan hakim susah
memberikan putusan.
Collections
- Law [3376]
