Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah E-wallet Dana dalam Transaksi Non Tunai
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan data pribadi nasabah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta menganalisis pertanggungjawaban
pihak E-wallet Dana kepada nasabah menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6
Tahun 2021. Permasalahan hukum pada penelian ini mengacu pada sistem keamanan data
pribadi nasabah perbankan terutama E-wallet Dana yang masih sangat lemah, mengingat
rentannya atas ancaman peretasan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan orang yang
bersangkutan yang menyebabkan hilangnya sejumlah saldo nasabah E-wallet Dana dan
kurangnya pertanggungjawaban pihak E-wallet dana terhadap data pribadi nasabah
sehingga kasus ini di kategorikan sebagai wanprestasi sehingga nasabah dapat mengajukan
gugatan kepada E-wallet Dana untuk mendapatkan hak-nya sebagai nasabah yang memiliki
kekuatan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan. Teknik pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan, dokumen, buku dan arsip yang berbasis digital.
Lemahnya sistem keamanan perbankan dan regulasi yang telah ada menyebabkan
perlindungan data pribadi nasabah tidak memiliki payung hukum yang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tidak ada tanggung jawab pihak E-
wallet Dana terhadap nasabahnya. Sebaiknya dalam mengatasi permasalahan, pemerintah
melibatkan lembaga yang berwenang dan memiliki kompetensi di bidang perbankan seperti
lembaga keuangan, aparat penegak hukum dan perwakilan nasabah. Keterlibatan berbagai
pihak tersebut diharapkan dapat memberikan solusi hukum terkait penggunaan data pribadi
tanpa persetujuan orang yang bersangkutan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta dapat memberikan gugatan
kepada pihak E-wallet Dana untuk memberikan pertanggungjawaban kepada nasabah
terkait penggunaan data pribadi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan sehingga
mengakibatkan hilangnya sejumlah saldo nasabah E-wallet Dana.
Collections
- Law [3376]
