| dc.description.abstract | Pertumbuhan masyarakat yang pesat meningkatkan kebutuhan kendaraan, terutama
roda empat, mendorong perusahaan otomotif menawarkan opsi pembelian tunai
maupun kredit. Transaksi ini melibatkan aspek keuangan kompleks dan
memerlukan pemahaman hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen. Perlindungan ini penting dalam transaksi pre-order yang
sering menimbulkan ketidakjelasan. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan
utama: (1) bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi
pembelian mobil Jimny dengan sistem pre-order di dealer PT. Suzuki Indomobil
Sales? (2) apakah jual beli mobil Jimny dengan sistem pre-order diperbolehkan
dalam hukum Islam? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
dengan metode pendekatan perundang-undangan, dengan sumber data yang
digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder tersier dan mengumpulkan data
dengan menggunakan library research, data dianalisis dengan metode analisis data
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam transaksi pre-order
mobil Jimny di PT. Suzuki Indomobil Sales perlindungan konsumen tersebut tidak
terlaksana dengan baik. Ketidakjelasan informasi dan tenggat waktu pengiriman,
menunjukkan pelanggaran terhadap hak konsumen untuk mendapatkan informasi
yang jelas dan adil sebagaimana diatur oleh undang-undang perlindungan
konsumen.. Dalam hukum Islam, transaksi ini dianggap tidak sah dan akadnya
dapat dibatalkan, ketidakjelasan waktu penyerahan barang dan penerapan mark-up
harga melanggar syarat-syarat akad yang sah, serta bertentangan dengan prinsip
keadilan dalam Islam. | en_US |