| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam
membuktikan kelalaian direksi yang menyebabkan kepailitan menggunakan studi
Putusan Nomor 697K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Permasalahan utama yang dibahas terkait
pembuktian terhadap kelalaian direksi yang menyebabkan kepailitan tidak termasuk
sebagai pembuktian sederhana dalam Putusan Nomor 697K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan
tepat atau tidaknya pertimbangan hukum hakim yang menentukan bahwa kelalaian
direksi dalam perkara kepailitan termasuk dalam pembuktian yang tidak sederhana.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan data yang
digunakan meneliti bahan pustaka seperti perundang-undangan, buku, jurnal, serta
artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Riset ini menggunakan
sumber data sekunder yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan
data dilakukan dengan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis secara deskriptif
kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Kepailitan dan PKPU
belum mengatur secara jelas mengenai penerapan pembuktian sederhana dalam perkara
gugatan lain-lain yang mengakibatkan tidak konsistennya penerapan hukum yang
digunakan hakim sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim juga harus
lebih menggali hukum tidak tertulis dalam memeriksa perkara. Tindakan direksi yang
menyebabkan kerugian juga tidak selalu berakibat pada tanggung jawab pribadi dan
belum tentu tidak dapat dilakukan pembuktian secara sederhana selama direksi
melakukan sesuai dengan prosedur dan prinsip fiduciary duty. Untuk memberikan
kepastian hukum perlu ada norma yang lebih jelas dan rinci terkait dengan pembuktian
dalam perkara kepailitan termasuk bagaimana penerapan pembuktian sederhana dalam
perkara gugatan lain-lain. | en_US |