Show simple item record

dc.contributor.authorMuhammad, Rafli Jaisy
dc.date.accessioned2025-06-16T06:11:05Z
dc.date.available2025-06-16T06:11:05Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56419
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam membuktikan kelalaian direksi yang menyebabkan kepailitan menggunakan studi Putusan Nomor 697K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Permasalahan utama yang dibahas terkait pembuktian terhadap kelalaian direksi yang menyebabkan kepailitan tidak termasuk sebagai pembuktian sederhana dalam Putusan Nomor 697K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan tepat atau tidaknya pertimbangan hukum hakim yang menentukan bahwa kelalaian direksi dalam perkara kepailitan termasuk dalam pembuktian yang tidak sederhana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan meneliti bahan pustaka seperti perundang-undangan, buku, jurnal, serta artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Riset ini menggunakan sumber data sekunder yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Kepailitan dan PKPU belum mengatur secara jelas mengenai penerapan pembuktian sederhana dalam perkara gugatan lain-lain yang mengakibatkan tidak konsistennya penerapan hukum yang digunakan hakim sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim juga harus lebih menggali hukum tidak tertulis dalam memeriksa perkara. Tindakan direksi yang menyebabkan kerugian juga tidak selalu berakibat pada tanggung jawab pribadi dan belum tentu tidak dapat dilakukan pembuktian secara sederhana selama direksi melakukan sesuai dengan prosedur dan prinsip fiduciary duty. Untuk memberikan kepastian hukum perlu ada norma yang lebih jelas dan rinci terkait dengan pembuktian dalam perkara kepailitan termasuk bagaimana penerapan pembuktian sederhana dalam perkara gugatan lain-lain.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertimbangan Hukumen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectDireksien_US
dc.subjectGugatan Lain-lainen_US
dc.subjectKelalaianen_US
dc.titleAnalisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam membuktikan Kelalaian Direksi yang menyebabkan Kepailitan (Studi Putusan Nomor 697k/pdt.sus-pailit/2024)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410278


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record