• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam membuktikan Kelalaian Direksi yang menyebabkan Kepailitan (Studi Putusan Nomor 697k/pdt.sus-pailit/2024)

    Thumbnail
    View/Open
    21410278 Bab 1.pdf (313.2Kb)
    21410278 Daftar Pustaka.pdf (139.3Kb)
    Date
    2025
    Author
    Muhammad, Rafli Jaisy
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam membuktikan kelalaian direksi yang menyebabkan kepailitan menggunakan studi Putusan Nomor 697K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Permasalahan utama yang dibahas terkait pembuktian terhadap kelalaian direksi yang menyebabkan kepailitan tidak termasuk sebagai pembuktian sederhana dalam Putusan Nomor 697K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan tepat atau tidaknya pertimbangan hukum hakim yang menentukan bahwa kelalaian direksi dalam perkara kepailitan termasuk dalam pembuktian yang tidak sederhana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan meneliti bahan pustaka seperti perundang-undangan, buku, jurnal, serta artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Riset ini menggunakan sumber data sekunder yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Kepailitan dan PKPU belum mengatur secara jelas mengenai penerapan pembuktian sederhana dalam perkara gugatan lain-lain yang mengakibatkan tidak konsistennya penerapan hukum yang digunakan hakim sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Hakim juga harus lebih menggali hukum tidak tertulis dalam memeriksa perkara. Tindakan direksi yang menyebabkan kerugian juga tidak selalu berakibat pada tanggung jawab pribadi dan belum tentu tidak dapat dilakukan pembuktian secara sederhana selama direksi melakukan sesuai dengan prosedur dan prinsip fiduciary duty. Untuk memberikan kepastian hukum perlu ada norma yang lebih jelas dan rinci terkait dengan pembuktian dalam perkara kepailitan termasuk bagaimana penerapan pembuktian sederhana dalam perkara gugatan lain-lain.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/56419
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV