| dc.description.abstract | Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis praktik bisnis multi level
marketing yang diikuti transaksi layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan atas hal tersebut. Di
mana, permasalahan yang diteliti adalah mengenai keabsahan perjanjian bisnis
multi level marketing, serta keabsahan perjanjian layanan pendanaan bersama
berbasis teknologi informasi dan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan
yang mengalami kerugian atas perbuatan tersebut. Penelitian ini merupakan
penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-
undangan, konseptual, dan kasus dengan menggunakan bahan hukum primer,
sekunder, serta tersier. Metode analisis permasalahan hukum pada penelitian ini
adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian keabsahan perjanjian multi level
marketing yang diikuti oleh transaksi layanan pendanaan bersama berbasis
teknologi informasi yang dilakukan oleh Dhifa dan Leader menyatakan bahwa
perjanjian multi level marketing tidak sah memenuhi syarat perjanjian sebagaimana
Pasal 1320 KUHPerdata yakni mengandung cacat kehendak yang terjadi pada saat
pembentukan kesepakatan dengan mengandung penipuan dan penyalahgunaan
keadaan, dan ternyata ditemukan bahwa yang menjadi objek perjanjian bukan
merupakan kausa yang halal sehingga mengakibatkan perjanjian batal demi hukum,
maka perjanjian tersebut dinyatakan tidak ada sejak awal. Selain itu, perjanjian
transaksi layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi tidak sah dan
dapat dibatalkan karena adanya cacat kehendak yaitu penyalahgunaan keadaan.
Berdasarkan hal tersebut maka, dapat dimintakan tanggung gugat atas kerugian
yang ditimbulkan. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya kerja sama antar
lembaga pemerintahan untuk memerangi bisnis dan investasi ilegal agar dapat
menjamin perlindungan masyarakat dari kerugian finansial. | en_US |