| dc.description.abstract | Adanya peningkatan kasus narkotika, terjadinya overcrowded di lapas juga rutan,
dan penumpukan perkara sehingga Plea bargaining yang diadopsi menjadi jalur
khusus dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana
penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Penelitian ini membahas pengaturan Plea
bargaining dalam tindak pidana narkotika di Filipina dan peluang penyelesaian
tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia melalui Plea bargaining.
Bagaimana pengaturan mengenai penyelesaian tindak pidana narkotika di Filipina
melalui mekanisme Plea bargaining dan bagaimana peluang penyelesaian tindak
pidana penyalahgunaan narkotika sebagai self victimizing-victim di Indonesia
melalui Plea bargaining. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statue approach), konseptual (conceptual approach), dan
komparatif. Metode analisis data deskriptif-kualitatif, pengambilan data melalui
studi dokumen dan studi kepustakaan mengenai Plea bargaining dalam tindak
pidana narkotika. Hasil dari penelitian ini bahwa pengaturan mengenai
penyelesaian tindak pidana narkotika di Filipina melalui mekanisme Plea
bargaining diatur secara jelas dalam Departemen Circular No. 003 Clarificatory
Guidelines On Plea bargaining For Republic Act No. 9165, Otherwise Known As
The "Comprehensive Dangerous Drugs Act Of 2002 dan terdapat peluang masuk
dalam hukum acara pidana terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui
Plea bargaining apabila dilihat dari aspek self victimizing-victim dan tiga aspek
lainnya filosofis, sosiologis, dan yuridis. | en_US |