Show simple item record

dc.contributor.authorFalah, Faizatha
dc.date.accessioned2025-06-13T03:56:42Z
dc.date.available2025-06-13T03:56:42Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56378
dc.description.abstractKewenangan anggota kepolisian sebagai penasihat hukum telah mengakibatkan perluasan kewenangan kepolisian. Dengan adanya perluasan tersebut, maka skripsi ini mengangkat mengenai apa justifikasi yuridis yang mendasari pemberian kewenangan kepada anggota kepolisian untuk dapat bertindak sebagai penasihat hukum, Apakah kewenangan anggota Polri untuk bertindak sebagai penasihat hukum dapat dibenarkan secara hukum dalam proses peradilan pidana, Apa dampak dari pelaksanaan peran anggota Polri sebagai penasihat hukum dan bagaimana pelaksanaan tersebut seharusnya dilakukan secara ideal. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang mengkaji implementasi ketentuan hukum positif, Hasil penelitian menunjukkan pemberian kewenangan kepada kepolisian untuk bertindak sebagai penasihat hukum dianggap penting untuk memastikan akses hukum bagi anggotanya serta pemenuhan prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum bagi anggota Polri. Peraturan tentang pemberian bantuan hukum oleh anggota Polri bertentangan dengan Undang-Undang Advokat. Secara hierarki peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Advokat memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan Perkapolri. Oleh karena itu, pertentangan antara keduanya harus diselesaikan dengan merujuk pada Undang-Undang Advokat sebagai dasar hukum yang lebih kuat dan mengikat, sesuai prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. Kewenagan anggota Polri untuk dapat menjadi penasehat hukum dalam peradilan pidana menyebabkan adanya tumpang tindih jabatan serta dapat menyebabkan ketidakefektifan dan ketidakpastian dalam penerapan hukum dalam peradilan pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepolisianen_US
dc.subjectPenasihat Hukumen_US
dc.subjectBantuan Hukumen_US
dc.subjectPeradilan Pidanaen_US
dc.titleKedudukan dan Dampak Hukum Kewenangan Anggota Polri Sebagai Penasihat Hukum dalam Peradilan Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410702


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record