Kedudukan dan Dampak Hukum Kewenangan Anggota Polri Sebagai Penasihat Hukum dalam Peradilan Pidana
Abstract
Kewenangan anggota kepolisian sebagai penasihat hukum telah mengakibatkan
perluasan kewenangan kepolisian. Dengan adanya perluasan tersebut, maka skripsi
ini mengangkat mengenai apa justifikasi yuridis yang mendasari pemberian
kewenangan kepada anggota kepolisian untuk dapat bertindak sebagai penasihat
hukum, Apakah kewenangan anggota Polri untuk bertindak sebagai penasihat
hukum dapat dibenarkan secara hukum dalam proses peradilan pidana, Apa dampak
dari pelaksanaan peran anggota Polri sebagai penasihat hukum dan bagaimana
pelaksanaan tersebut seharusnya dilakukan secara ideal. Metode penelitian dalam
skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang mengkaji implementasi
ketentuan hukum positif, Hasil penelitian menunjukkan pemberian kewenangan
kepada kepolisian untuk bertindak sebagai penasihat hukum dianggap penting
untuk memastikan akses hukum bagi anggotanya serta pemenuhan prinsip keadilan
dan kemanfaatan hukum bagi anggota Polri. Peraturan tentang pemberian bantuan
hukum oleh anggota Polri bertentangan dengan Undang-Undang Advokat. Secara
hierarki peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Advokat memiliki posisi
yang lebih tinggi dibandingkan Perkapolri. Oleh karena itu, pertentangan antara
keduanya harus diselesaikan dengan merujuk pada Undang-Undang Advokat
sebagai dasar hukum yang lebih kuat dan mengikat, sesuai prinsip hierarki
peraturan perundang-undangan. Kewenagan anggota Polri untuk dapat menjadi
penasehat hukum dalam peradilan pidana menyebabkan adanya tumpang tindih
jabatan serta dapat menyebabkan ketidakefektifan dan ketidakpastian dalam
penerapan hukum dalam peradilan pidana.
Collections
- Law [3376]
