PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS PSIKOSOSIAL DI KABUPATEN SLEMAN (Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Psikososial di Kabupaten Sleman. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Psikososial di Kabupaten Sleman? Bagaimana Realitas Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Psikososial di Kabupaten Sleman? Bagaimana Seharusnya Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Psikososial? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi lapangan/wawancara dan studi dokumen/pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan bagi penyandang disabilitas psikososial di Kabupaten Sleman dinilai dari empat aspek hak atas kesehatan yaitu ketersediaan, aksesibilitas, kesetaraan, dan kualitas belum terpenuhi. Hal ini ditunjukkan dengan belum tersedianya sarana rumah sakit jiwa khusus psikosial, sedangkan prasarana berupa tenaga kesehatan jiwa sudah tersedia disetiap puskesmas. Di setiap daerah terdapat puskesmas untuk memudahkan aksesibilitas dalam pelayanan kesehatan serta terdapat tenaga kesehatan yaitu dokter, perawat, psikolog serta apoteker di setiap puskesmas. Kesetaraan dalam pemenuhan kesehatan bagi disabilitas psikososial belum setara karena kesehatan jiwa tidak menjadi prioritas dibanding dengan yang lain. Kualitas pelayanan kesehatan jiwa masih kurang memadai terlihat dari minimnya sumber daya manusia dalam penanganan pelayanan kesehatan jiwa. Faktor yang berperan dalam pemenuhan hak atas kesehatan bagi penyandang disabilitas— psikososial—skizofrenia yaitu peran keluarga, penyelenggara (pemerintah atau negara), tenaga kesehatan, dan masyarakat. Dari keempat elemen alat ukur tersebut secara umum sudah bersinergi dan berusaha untuk memberikan pemenuhan hak atas kesehatan bagi penyandang disabilitas—psikososial— skizofrenia, namun di lapangan keempat elemen tersebut masih ditemukan adanya kendala tertentu. Penelitian ini merekomendasikan keempat elemen tersebut menjunjung tinggi kesadaran dan keaktifan dalam memberikan pemenuhan hak kesehatan sesungguhnya bagi penyandang disabilitas—psikososial—skizofrenia mengingat hak kesehatan merupakan salah satu aspek utama dalam mewujudkan hak-hak lainnya.
Collections
- Law [2308]