Implementasi Restorative Justice dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Kepolisian Resor Kota Sleman
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam
penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas (laka lantas) oleh Kepolisian Resor
Kota Sleman (Polresta Sleman), serta mengidentifikasi hambatan dalam
implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan
pendekatan kualitatif, meliputi studi dokumen dan wawancara dengan pihak terkait di
Unit Gakkum Satlantas Polresta Sleman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
restorative justice telah diterapkan untuk kasus laka lantas ringan dan sedang, namun
belum efektif untuk kasus berat yang melibatkan korban jiwa atau luka berat akibat
keterbatasan regulasi seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hambatan
utama meliputi faktor emosional korban/keluarga, ,kurangnya sosialisasi, serta ketidak
hadiran salah satu pihak dalam mediasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan
kapasitas mediator, sosialisasi kepada masyarakat, dan revisi regulasi untuk
memperluas ruang lingkup restorative justice. Temuan ini memberikan kontribusi
dalam pengembangan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Collections
- Law [3385]
