Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorPAULUS GUNARSO WIDYOMANTORO. S.H., 15921028
dc.date.accessioned2018-02-19T12:54:36Z
dc.date.available2018-02-19T12:54:36Z
dc.date.issued2018-02-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5586
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YAYASAN YANG MENGANDUNG UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 345/Pid/2012.PT.Smg.). Hal ini karena terjadinya penyimpangan dalam pembuatan Akta Yayasan yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Notaris dalam pembuatan Akta Yayasan melakukan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik jabatan Notaris. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) mengingat bahwa KUHPerdata, KUHP, KUHAP, Undang-Undang Jabatan Notaris, serta kode etik jabatan Notaris telah mengatur mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, kewenangan, kewajiban, larangan, bagi seorang Notaris dalam menjalankan Jabatannya sebagai Pejabat Umum Pembuat Akta. Notaris dalam pembuatan suatu akta tidak boleh berpihak pada satu pihak sehingga dapat merugikan pihak lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Notaris melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat suatu akta tidak sesuai dengan apa yang terjadi dan seharusnya. Notaris menjadi pembantu (medepleger) dalam tindakan perbuatan melawan hukum, membuat suatu akta tidak memenuhi syarat baik formiel dan materiel. Bahwa penjatuhan hukuman pidana terhadap Notaris tidak serta merta membatalkan akta yang telah dibuat, namun akta tersebut batal demi hukum karena pembuatannya telah melanggar ketentuan UUJN. Bahwa Notaris yang telah dijadikan tersangka dalam suatu tindak pidana tidak memiliki hak imunitas/hak ingkar dalam persidangan dikarenakan hak tersebut gugur dengan sendirinya Notaris hanya berperan sebagai saksi menyatakan apa yang dilihat, diketahui dan didengar atas kasus tersebut. Kesaksian notaris yang berkenaan dengan substansi akta tersebut tidak akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak ingkar notaris atas dasar Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 huruf e jo Pasal 54 UUJN, kewajiban menyimpan rahasia jabatan tersebut telah digugurkan dengan tindak pidana penipuan. Bahwa Tanggung jawab Notaris dalam perbuatan melawan hukum tersebut dikenakan pidana penjara atas perbuatan pemalsuan akta autentik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectAktaen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukumen_US
dc.subjectHak Ingkaren_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YAYASAN YANG MENGANDUNG UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 345/Pid/2012.PT.Smg.)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record