Show simple item record

dc.contributor.authorAziz, Ahmad Abdul
dc.date.accessioned2025-05-15T05:53:32Z
dc.date.available2025-05-15T05:53:32Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/55828
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan pendekatan restorative justice dalam hal penghentian penuntutan terhadap Pasal 140 KUHAP serta urgensi pengoptimalan konsep penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Dalam rangka menunjang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terdapat urgensi untuk mengakomodir konsep penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice kedalam ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga aturan terkait penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang saat ini sudah diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tidak lagi menyimpangi ketentuan yang ada dalam Pasal 140 KUHAP, Perlu adanya penyempurnaan dalam aturan penghentian penuntutan berrdasarkan restorative justice, dengan peraturan perundang-undangan yang mewadahi terutama dalam memberikan kepastian aturan terkait alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dalam Kitab Hukum Acara Pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenghentian Penuntutanen_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectHukum Acara Pidanaen_US
dc.titleTinjauan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Studi Terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410259


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record