Tinjauan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Studi Terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan pendekatan restorative
justice dalam hal penghentian penuntutan terhadap Pasal 140 KUHAP serta urgensi
pengoptimalan konsep penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Jenis
penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan
perundang-undangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis
data kualitatif. Dalam rangka menunjang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan
restorative justice terdapat urgensi untuk mengakomodir konsep penghentian penuntutan
berdasarkan restorative justice kedalam ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga
aturan terkait penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang saat ini sudah
diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tidak lagi menyimpangi ketentuan yang ada dalam
Pasal 140 KUHAP, Perlu adanya penyempurnaan dalam aturan penghentian penuntutan
berrdasarkan restorative justice, dengan peraturan perundang-undangan yang mewadahi
terutama dalam memberikan kepastian aturan terkait alasan penghentian penuntutan
berdasarkan restorative justice dalam Kitab Hukum Acara Pidana.
Collections
- Law [3385]
