Pelibatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Pengisian Pejabat Publik dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan DPR RI yang luas
terhadap pengisian pejabat publik, dengan tidak melibatkan DPD RI yang juga
merupakan lembaga perwakilan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
Penelitian ini berdasarkan dari penalaran logis penulis bahwa DPR RI dan DPD RI
merupakan lembaga perwakilan yang di design sebagai lembaga perwakilan dua
kamar (bikameral). Namun, hanya DPR RI merupakan lembaga perwakilan yang
berwenang terhadap pengisian pejabat publik, DPD RI hanya diberikan
kewenangan dalam pengisian pejabat BPK yang kewenangannya adalah berupa
pemberian pertimbangan. Penelitian ini menganalisis alasan-alasan yang muncul
mengapa DPD RI tidak dilibatkan dalam pengisian pejabat publik, mulai dari alasan
historis, politis, dan sosiologis. Penelitian ini menggunakan metodologi normatif
yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan, sumber data yang digunakan adalah
data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual,
pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan historis sehingga metode
penarikan kesimpulan yang digunakan adalah deduktif.
Collections
- Master of Law [1540]
