Penerapan Parate Eksekusi Hak Tanggungan dalam Penyelesaian Kredit Macet di PT Permodalan Nasional Madani Banjarnegara
Abstract
Penerapan parate eksekusi hak tanggungan pada PT Permodalan Nasional Madani
(PNM) Banjarnegara menjadi suatu fokus penting dalam konteks penagihan kredit
macet. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan parate
eksekusi yang dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani Banjarnegara,
termasuk faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Adanya analisis akibat
hukum yang timbul dari pelaksanaan tersebut dan faktor penghambat yuridis terkait
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menjadi satu kebaruan yang ada dalam
penelitian ini. Penelitian ini menggunakan tipologi yuridis empiris untuk menelaah
penerapan peraturan terkait parate eksekusi dalam masyarakat, khususnya terkait
parate eksekusi hak tanggungan di PT PNM Banjarnegara. Pendekatan yang
digunakan mencakup pendekatan kasus dan undang-undang guna memahami
permasalahan dan mencari solusi. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi
kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan dua tahap: analisa
domain untuk gambaran umum dan analisa taksonomi untuk memahami fokus
masalah. Hasil analisis menghasilkan kesimpulan berdasarkan data dan pandangan
yang berkembang selama proses penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penerapan parate eksekusi olet PT PNM Banjarnegara belum optimal. Meskipun,
penerapannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
parate eksekusi ini dianggap belum optimal menjadi upaya penyelesaian masalah
untuk mengatasi kredit macet dikarenakan angka kredit macet masih meningkat
dalam kurun waktu 2022-2024 dan masih terdapat berbagai kendala, baik yuridis
maupun non-yuridis yang masih menghambat proses eksekusi. Akibat hukum dari
pelaksanaan parate eksekusi ini mencakup hilangnya hak kepemilikan debitur atas
objek jaminan serta kewajiban untuk melunasi sisa utang, yang berpotensi
menambah beban finansial debitur. PT PNM Banjarnegara perlu melakukan
evaluasi dengan melakukan perbandingan penerapan parate eksekusi dan eksekusi
pengadilan dalam mengatasi permasalahan kredit macet. Diperlukannya screening
emosional nasabah dalam pengajuan kredit serta nasabah disarankan untuk
mengajukan restrukturisasi utang.
Collections
- Law [3500]
