Show simple item record

dc.contributor.authorFajarwati, Noshallyni Lid
dc.date.accessioned2025-05-07T03:32:02Z
dc.date.available2025-05-07T03:32:02Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/55581
dc.description.abstractPenerapan penggunaan wajar atau penggunaan yang sah dalam Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia belum selengkap atau sejelas dalam Undang-Undang Hak Cipta AS. Fair use atau penggunaan wajar dalam Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia tidak secara eksplisit diatur. Hal tersebut menciptakan beberapa permasalahan dan tantangan, termasuk ketidakjelasan mengenai apa yang dianggap sebagai penggunaan yang sah, kapan penggunaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, dan bagaimana batasan-batasan ini diterapkan dalam praktik penggunaan prinsip tersebut. Penggunaan bahasa pemrograman sangat luas dan penting dalam industri teknologi informasi dan komputer. Para pengembang perangkat lunak, ilmuwan data, dan ahli teknologi mengandalkan bahasa pemrograman untuk menciptakan solusi inovatif dan memecahkan masalah kompleks. Penggunaan wajar bukan berarti bahwa seseorang dapat secara bebas menggunakan seluruh bahasa pemrograman atau kode yang ada tanpa memperhatikan batasan-batasan tertentu. Penelitian ini menggunakan metode normatif-konseptual, pendekatan penelitian ialah kualitatif. Analisis data kualitatif, dimana hasil dari kajian terhadap UUHC, serta sumber data sekunder lainnya yang diperoleh akan di analisa dalam bentuk naratif. Penggunaan teori fair use yang berasal dari Amerika Serikat, sebagai kerangka analisis hukum dalam kajian terkait hak cipta, terutama untuk menjelaskan batasan dan pengecualian terhadap hak eksklusif pemilik hak cipta. Di Indonesia ada pengakuan terhadap fair use, tapi penerapannya lebih ketat dengan syarat kumulatif yang harus dipenuhi. Bahasa pemrograman adalah alat kunci dalam pengembangan perangkat lunak, maka yang menjadi tolak ukur atas bahasa pemrograman sebagai penggunaan wajar dalam ketentuan hak cipta ialah memperhatikan sifat kode sumber dan/atau bahasa pemrograman yang digunakan. Indonesia mengacu pada perlindungan hukum internasional dalam bidang hak cipta. Oleh karena itu, peraturan mengenai perlindungan hak cipta atas program komputer masih bersifat implist dalam UUHC Indonesia. Penggunaan kode sumber yang diterbitkan di bawah lisensi sumber terbuka seringkali memungkinkan penggunaan, modifikasi, dan distribusi yang lebih bebas sesuai dengan ketentuan lisensi. Uraian bahasa pemrograman melibatkan penjelasan berbagai aspek yang membedakan satu bahasa dari yang lain, serta aspek-aspek teknis yang penting bagi pemrograman secara umum. Pemahaman yang cermat tentang tolak ukur dan prinsip-prinsip penggunaan wajar sangat penting untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kemajuan teknologi. Indonesia masih perlu pengenalan mengenai hak cipta, konsep penggunaan wajar serta peningkatan perlindungan terhadap program komputer, bahasa pemrograman. Upaya untuk meningkatkan pemahaman para programmer, peneliti, dosen, serta mahasiswa, tentang hak cipta dan konsep fair use. Kata kunci: hak cipta, penggunaan wajar, bahasa pemrogramanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePenggunaan Wajar Atas Bahasa Pemrograman dalam Ketentuan Hak Cipta di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410534


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record