• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penggunaan Wajar Atas Bahasa Pemrograman dalam Ketentuan Hak Cipta di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    18410534.pdf (2.404Mb)
    Date
    2025
    Author
    Fajarwati, Noshallyni Lid
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penerapan penggunaan wajar atau penggunaan yang sah dalam Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia belum selengkap atau sejelas dalam Undang-Undang Hak Cipta AS. Fair use atau penggunaan wajar dalam Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia tidak secara eksplisit diatur. Hal tersebut menciptakan beberapa permasalahan dan tantangan, termasuk ketidakjelasan mengenai apa yang dianggap sebagai penggunaan yang sah, kapan penggunaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, dan bagaimana batasan-batasan ini diterapkan dalam praktik penggunaan prinsip tersebut. Penggunaan bahasa pemrograman sangat luas dan penting dalam industri teknologi informasi dan komputer. Para pengembang perangkat lunak, ilmuwan data, dan ahli teknologi mengandalkan bahasa pemrograman untuk menciptakan solusi inovatif dan memecahkan masalah kompleks. Penggunaan wajar bukan berarti bahwa seseorang dapat secara bebas menggunakan seluruh bahasa pemrograman atau kode yang ada tanpa memperhatikan batasan-batasan tertentu. Penelitian ini menggunakan metode normatif-konseptual, pendekatan penelitian ialah kualitatif. Analisis data kualitatif, dimana hasil dari kajian terhadap UUHC, serta sumber data sekunder lainnya yang diperoleh akan di analisa dalam bentuk naratif. Penggunaan teori fair use yang berasal dari Amerika Serikat, sebagai kerangka analisis hukum dalam kajian terkait hak cipta, terutama untuk menjelaskan batasan dan pengecualian terhadap hak eksklusif pemilik hak cipta. Di Indonesia ada pengakuan terhadap fair use, tapi penerapannya lebih ketat dengan syarat kumulatif yang harus dipenuhi. Bahasa pemrograman adalah alat kunci dalam pengembangan perangkat lunak, maka yang menjadi tolak ukur atas bahasa pemrograman sebagai penggunaan wajar dalam ketentuan hak cipta ialah memperhatikan sifat kode sumber dan/atau bahasa pemrograman yang digunakan. Indonesia mengacu pada perlindungan hukum internasional dalam bidang hak cipta. Oleh karena itu, peraturan mengenai perlindungan hak cipta atas program komputer masih bersifat implist dalam UUHC Indonesia. Penggunaan kode sumber yang diterbitkan di bawah lisensi sumber terbuka seringkali memungkinkan penggunaan, modifikasi, dan distribusi yang lebih bebas sesuai dengan ketentuan lisensi. Uraian bahasa pemrograman melibatkan penjelasan berbagai aspek yang membedakan satu bahasa dari yang lain, serta aspek-aspek teknis yang penting bagi pemrograman secara umum. Pemahaman yang cermat tentang tolak ukur dan prinsip-prinsip penggunaan wajar sangat penting untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kemajuan teknologi. Indonesia masih perlu pengenalan mengenai hak cipta, konsep penggunaan wajar serta peningkatan perlindungan terhadap program komputer, bahasa pemrograman. Upaya untuk meningkatkan pemahaman para programmer, peneliti, dosen, serta mahasiswa, tentang hak cipta dan konsep fair use. Kata kunci: hak cipta, penggunaan wajar, bahasa pemrograman
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/55581
    Collections
    • Law [3500]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV