Pembatalan Sepihak Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Secara di Bawah Tangan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan dan kekuatan
mengikat sebuah PPJB (Perjianjian Pengikatan Jual Beli) hak atas tanah
yang dibuat di bawah tangan, serta akibat hukum terhadap pembatalan
PPJB secara sepihak oleh pihak debitur karena alasan keuangan.
Pertanyaan hukum difokuskan pada, Pertama mengenai keabsahan PPJB
hak atas tanah secara di bawah tangan, Kedua, mengenai akibat hukum
terhadap pembatalan PPJB secara sepihak oleh debitur karena alasan
keuangan, Ketiga mengenai upaya penyelesaian sengketa PPJB hak atas
tanah. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
dan pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, studi
pustaka, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama
PPJB antara Tuan P dan Pihak RS adalah sah dan mengikat kedua pihak
berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, Kedua pemutusan perjanjian
sepihak oleh Pihak RS dapat dikualifikasikan sebagai PMH (Perbuatan
Melawan Hukum) di mana akibat hukum dari tindakan PMH adalah ganti
kerugian, Ketiga upaya penyelesaian yang dapat yakni dengan mediasi
terlebih dahulu, apabila mediasi tidak berhasil maka dapat melalui gugatan
PMH.
Collections
- Law [3500]
