Show simple item record

dc.contributor.authorAskayoga, Pamor
dc.date.accessioned2025-05-06T07:03:02Z
dc.date.available2025-05-06T07:03:02Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/55558
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 pada kasus kepailitan PT Njonja Meneer, khususnya dalam perlindungan hak pekerja sebagai kreditor preferen. Rumusan masalah penelitian ini berfokus pada sejauh mana putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pekerja dalam memperoleh hak upah yang didahulukan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi menempatkan hak upah pekerja di atas kreditor lainnya, memberikan prioritas dalam pelunasan utang perusahaan yang pailit. Namun, dalam kasus PT Njonja Meneer, implementasi putusan ini tidak sepenuhnya terlaksana, di mana pekerja masih ditempatkan sebagai kreditor konkuren. Hal ini mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara putusan dan praktik di lapangan, yang memerlukan penyesuaian regulasi dan pengawasan lebih lanjut.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleImplementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/puu-xi/2013 pada Kepailitan PT Njonja Meneeren_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19410002


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record