Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/puu-xi/2013 pada Kepailitan PT Njonja Meneer
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 pada kasus kepailitan PT Njonja Meneer,
khususnya dalam perlindungan hak pekerja sebagai kreditor preferen. Rumusan
masalah penelitian ini berfokus pada sejauh mana putusan tersebut memberikan
kepastian hukum bagi pekerja dalam memperoleh hak upah yang didahulukan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka
terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara
deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah
Konstitusi menempatkan hak upah pekerja di atas kreditor lainnya, memberikan
prioritas dalam pelunasan utang perusahaan yang pailit. Namun, dalam kasus PT
Njonja Meneer, implementasi putusan ini tidak sepenuhnya terlaksana, di mana
pekerja masih ditempatkan sebagai kreditor konkuren. Hal ini mencerminkan
adanya ketidaksesuaian antara putusan dan praktik di lapangan, yang memerlukan
penyesuaian regulasi dan pengawasan lebih lanjut.
Collections
- Law [3500]
