Penerapan Teori Equal Employment Opportunity pada Perpres Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Terkait Usia dan Jenis Kelamin
Abstract
Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. Oleh karena itu, sudah seharusnya negara membuat peraturan untuk
memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana
dijelaskan pada Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan. Akan tetapi, terdapat Perpres Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Wajib Lapor
Lowongan Pekerjaan yang pada salah satu pasalnya mewajibkan pemberi kerja memuat
beberapa informasi lowongan pekerjaan, salah duanya meliputi usia dan jenis kelamin.
Informasi tersebut berpotensi mendiskriminasi kelompok tertentu. Metode penelitian ini adalah
penelitian melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif
dengan negara lain, yaitu United Kingdom, Belanda, dan Filipina. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa beberapa penerapan asas Equal Employment Opportunity pada Perpres
57 Tahun 2023 tercapai, yaitu asas terbuka dan bebas. Sedangkan asas objektif, adil dan setara
belum belum tercapai.
Collections
- Law [3500]
