Kedudukan Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Menurut Perspektif Hukum Waris Islam Indonesia
Abstract
Hukum waris Islam Indonesia yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam
merupakan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam, termasuk
perkawinan dan warisan. Ketika perkawinan melibatkan pasangan dari latar
belakang kewarganegaraan yang berbeda, berbagai isu hukum muncul, salah
satunya masalah kewarisan bagi anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran,
dalam hal ini dijelaskan kewarisan Islam klasik mengenai perbedaan
kewarganegaraan membuat seorang anak tertutup untuk menjadi ahli waris.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu, apakah dalam waris Islam Indonesia
perbedaan kewarganegaraan menjadi penyebab penghalang seseorang menjadi ahli
waris? Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan pendekatan hukum perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif. Hasil
dari penelitian yang telah penulis lakukan anak hasil perkawinan campuran tetap
memiliki kedudukan sebagai ahli waris selama memenuhi ketentuan syariat Islam.
Saran dari penulis adalah dibutuhkan kontribusi dan pendapat para penegak hukum
islam atau orang yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang waris islam
sehingga pembagian warisan dapat berjalan sesuai syariat Islam.
Collections
- Law [3500]
