Show simple item record

dc.contributor.authorNadira, Ravenska Khalifa
dc.date.accessioned2025-05-06T05:47:51Z
dc.date.available2025-05-06T05:47:51Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/55548
dc.description.abstractPerjanjian kerja merupakan suatu hal yang penting yang digunakan untuk menciptakan kepastian hukum dalam hubungan antara pihak yang memberikan pekerjaan dengan pekerja, sehingga dapat meminimalisir sengketa di kemudian hari, sehingga tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang keabsahan suatu perjanjian yang diberlakukan dalam perjanjian kerja dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa di kemudian hari atas tidak absahnya perjanjian yang dibuat tersebut. Penelitian ini menunjukkan jika pada praktiknya masih terdapat perjanjian yang dibuat tidak berlandaskan ketentuan yang berlaku khususnya yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berkaiatan dengan Perjanjian secara umum dan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan berkaitan dengan perjanjian kerja, terlebih lagi pada persoalan yang berkaitan dengan pemotongan gaji dalam perjanjian kerja dengan tidak memenuhi syarat dan asas yang perlu tertuang dalam suatu perjanjian. Dengan demikian permasalahan utama yang dibahas berkaitan dengan keabsahan suatu perjanjian kerja yang memberikan sanksi potongan gaji bagi karyawan jika tidak memenuhi target yang diberikan oleh perusahaan dan membahas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan sebagai perlindungan bagi karyawan atas pemotongan gaji yang disebabkan tidak tercapainya target. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau metode secara doktrinal yang mengacu pada analisis perjanjian kerja yang kemudian dikaitkan dengan norma- norma yang tercantum dalam Undang-Undang atau bahan kepustakaan. Dengan demikian jika terdapat perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersifat tidak mengikat para pihak yang terlibat disebabkan tidak terpenuhinya syarat dan asas yang ada dalam suatu perjanjian berkaitan dengan kesepakatan para pihak dan suatu hal tertentu menyebabkan perjanjian ini batal demi hukum. Selain itu, kasus pemotongan gaji pokok yang dalam ini melibatkan suatu perjanjian kerja yang memiliki cacat kehendak dan terlanggarnya juga suatu sebab yang halal dalam suatu perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja, di mana tentunya memerlukan suatu solusi dari permasalahan yang kerap terjadi dan penyelesaian yang dapat dilakukan adalah dengan proses Penyelesaian Hubungan Industrial melalui beberapa tahapan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectKeabsahan Perjanjian Kerjaen_US
dc.subjectPemotongan Gajien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Karyawan Atas Pemotongan Gaji yang disebabkan Tidak Tercapainya Targeten_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410539


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record